Rabu, 04 Oktober 2017

Algoritma Luas Persegi Panjang

Input    : panjang dan lebar
Proses  : panjang x lebar
Output : luas persegi panjang

Algoritma    : 1. Masukkan panjang
                      2. Masukkan lebar
                      3. Luas Persegi panjang adalah panjang dikalikan lebar
                      4. Tampilkan luas persegi panjang

Pseudocode : Input panjang
                       Input lebar
                       Luas = panjang x lebar
                       Print luas


Apa dan Mengapa InaPortnet?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan. “INAPORTNET adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan”.

Pada dasarnya INAPORTNET merupakan sistem yang berbasis jaringan internet/Web Service terkait dalam pelayanan kedatangan maupun keberangkatan kapal serta kegiatan bongkar muatnya. Sistem yang dibuat agar pengguna jasa (Perusahaan Pelayaran maupun Perusahaan Bongkar Muat) dalam malakukan permohonan pelayanan atau yang sering kita dengar di dunia pelayaran clearance in/outuntuk melakukan kegiatan kedatangan dan keberangkatan kapal maupun terkait Rencana Kegiatan Bongkar Muat untuk muatan di kapal tidak harus datang ke instansi pemerintah untuk melakukan clearance, atau dengan kata lain meminimalisir pengguna jasa bertatap muka dengan petugas pemerintah yang berwenang. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan memberantas pungutan liar di sektor Perhubungan.

Pengguna Inaportnet adalah instansi pemerintah & badan usaha pelabuhan  serta pelaku industri logistik di Indonesia yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan seperti:  Perusahan Pelayaran / agents, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Jasa Pengurusan Transortasi (JPT).

Karakteristik sistem INAPORTNET:
1. Berbasis web : Selalu dapat diakses dimana saja dan kapan saja (24 jam dalam 7 hari)
2.  Mudah digunakan
3.   Aman : Pertukaran data dan informasi terjamin kerahasiaannya
4.   Cerdas (Intelligent) : Sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi pengguna.
5.    Netral : Tidak memihak, sistem hanya memberikan akses sesuai dengan tingkat kepentingan pengguna.
6.     Otomasi Bisnis Proses existing. Sistem hanya mengotomasi/streamline bisnis proses yang ada (sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku)
7.      Layanan terintegrasi.


Sampai pada akhir tahun 2016 yang lalu sistem INAPORTNET secara resmi telah berjalan di empat pelabuhan utama di Indonesia, Pelabuhan Utama Makassar, Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pelabuhan Utama Tanjung Perak. Silahkan (klik) untuk melihat beritanya. Dan secara bertahap akan dikembangkan dan dioperasikan untuk 12 pelabuhan lainnya di Indonesia, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan InaPortnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang Perubahan PM 157 Tahun 2015.

Penerapan INAPORTNET merupakan wujud nyata untuk tercapainya Indonesia Nasional Single Window (INSW). Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, Indonesian National Single Window adalah sistem terintegrasi yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk  pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. Dalam implementasi terkait dengan layanan logistic di Indonesia, terutama yang memnfaatkan jasa transportasi laut, INSW terbagi atas Tradenet dengan InaPortnetTradenet merupakan layanan terintegrasi pengurusan izin barang ekspor/impor yang saat ini dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan InaPortnet merupakan integrasi layanan perizinan kapal (port clearance) yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

INAPORTNET pada dasarnya sebagai system untuk melayani kedatangan/keberangkatan (clearance in/out) kapal maupun untuk rencana kegiatan bongkar muatnya. Sehingga yang dapat mengakses sistem ini hanya yang memiliki kepentingan di pelabuhan. Yang mana antara lain:

1.                   Otoritas Pelabuhan;
2.                   Kesyahbandaran;
3.                   BUP (Pelindo I - IV)
4.                   Perusahaan Pelayaran/Agent;
5.                   Perusahaan Bongkar muat (PBM);
6.                   Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);


Akan tetapi ada pilar pendukung agar sistem INAPORTNET dapat beroperasi dan kegiatan kapal dan barang dapat di layani, antara lain:

1.  SIMLALA, merupakan sistem online yang di operasikan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menerbitkan SIUPAL/SIOPSUS dan penerbitan izin trayek kapal (RPK, PKKA dan PPKN/Deviasi LN).
2. SIMKAPAL dan SIMPELAUT, merupakan sistem online yang di operasikan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menghimpun data dan penerbitan Tanda Pendaftaran Kapal dan penghimpun database pelaut.
3. SIMKEPEL, merupakan sistem online yang di operasikan oleh Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menghimpun data pelabuhan – pelabuhan sesuai UN/LOCODE.
4.   SIMPONI, layanan yang tidak kalah pentingnya juga milik Kementerian Keuangan yang terintegrasi di system Inaportnet, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), dimana merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.

Secara sederhana dapat penulis ilustrasikan pada gambar di bawah:




Dari ilustrasi yang penulis sajikan di atas, pembaca dapat melihat integrasi yang terjadi, disini penulis membagi 2 tahap dengan 3 integrasi sistem secara umum, berikut tahapan dan integrasinya :

·                     PRA-INAPORTNET

Pada tahap Pra-Inaportnet merupakan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu oleh Perusahaan Pelayaran/Agent/Owner (Pemilik kapal), agar data perusahaan (SIUPAL/SIOPSUS), data kapal (spesifikasi kapal) dan trayek kapal (RPK, PKKA dan PPKN) dapat masuk ke sistem Inaportnet, pengguna jasa sebagai pengguna layanan harus terdata dan terdaftar dilayanan yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan yang di operasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik itu SIUPAL/SIOPSUS, Spesifikasi Kapal (Tanda Pendaftaran Kapal) dan Trayek Kapal (RPK (untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di Dalam Negeri), PKKA (untuk kapal yang berbendera Luar Negeri dengan trayek ke Dalam Negeri), dan PPKN (untuk kapal berbendera Indonesia yang di operasikan ke Luar Negeri)).

·                     INAPORTNET

Tahapan ini merupakan tahapan utama dalam kegiatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Dalam tahapan ini terdapat siklus yang harus di lalui oleh Pengguna Jasa, Regulator dan Operator dari proses/prosedur kapal masuk sampai pada saat kapal berangkat, siklus secara sistem berkaitan dan tidak bisa melewati salah satu siklus yang mandatori. Dari pengajuan kedatangan kapal oleh Pengguna Jasa ke Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran, pengajuan pelayanan kapal dan barang dari Pengguna Jasa ke BUP (Pelindo), sampai pada pengajuan layanan keberangkatan hingga penerbitan PNBP Jasa Labuh dari SIMPONI dan penerbaitan SPB. Kesemuanya terangkum dalam satu sikus INAPORTNET.

·                     INTEGRASI SISTEM

Dari 2 (dua) tahapan di atas, terlihat adanya 3 (tiga) integrasi system yang bekaitan, secara umum berikut penulis coba sampaikan:

1.Yang petama, terintegrasinya Inaportnet dengan sistem/layanan yang terdapat pada tahap Pra-Inaportnet. Data yang terdapat pada database layanan Pra-Inaportnet secara otomatis dapat masuk ke Inaportnet pada saat Pengguna Jasa menggunakan sistem dalam mengajukan layanan, baik itu pada saat Perusahaan Pelayaran mengajukan registrasi perusahaan di layanan Inaportnet dengan menggunakan nomor SIUPAL/SIOPSUS yang datanya ada pada database SIMLALA, pada saat mengajukan kedatangan/ keberangkatan nomor yang di masukan sesuai trayek (RPK/PKKA/PPKN) yang ada di SIMLALA, data ini juga secara otomatis akan terintegrasi dengan data pada database SIMKAPAL, SIMKEPEL dan SIMPELAUT.
2. Yang kedua, terintegrasinya layanan kedatangan/keberangakatan di Inaportnet dengan sistem PPKB Online yang di operasikan oleh BUP (Pelindo I-IV). Data yang diajukan akan masuk ke sistem PPKB Online setelah dilakukan proses verifikasi.
3.  Yang ketiga, integrasi terakhir antara Inaportnet dengan system layanan Kementerian Keuangan (SIMPONI). SIMPONI akan menerbitkan kode billing di layanan Inaportnet untuk penarikan PNBP Jasa Labuh yang akan di bayarkan oleh Perusahaan pelayaran, dan apabila kewajiban PNBP telah dibayar oleh Perusahaan Pelayaran, invoice yang diterbitkan di inaportnet akan bertanda lunas dan  siklus bisa di lanjutkan. Billing akan terbit pada saat Perusahaan Pelayaran mengajukan keberangkatan.

sumber: https://sea-and-port.blogspot.co.id