Apa dan Mengapa InaPortnet?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk
Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan. “INAPORTNET adalah
sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk
mengintegrasikan sistem informasi kepelabuanan yang standar dalam melayani
kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan di
pelabuhan”.
Pada dasarnya INAPORTNET merupakan
sistem yang berbasis jaringan internet/Web Service terkait dalam
pelayanan kedatangan maupun keberangkatan kapal serta kegiatan bongkar muatnya.
Sistem yang dibuat agar pengguna jasa (Perusahaan Pelayaran maupun Perusahaan
Bongkar Muat) dalam malakukan permohonan pelayanan atau yang sering kita dengar
di dunia pelayaran clearance in/outuntuk melakukan kegiatan
kedatangan dan keberangkatan kapal maupun terkait Rencana Kegiatan Bongkar Muat
untuk muatan di kapal tidak harus datang ke instansi pemerintah untuk
melakukan clearance, atau dengan kata lain meminimalisir pengguna
jasa bertatap muka dengan petugas pemerintah yang berwenang. Hal ini sejalan
dengan komitmen Kementerian Perhubungan memberantas pungutan liar di sektor
Perhubungan.
Pengguna Inaportnet
adalah instansi pemerintah & badan usaha pelabuhan serta pelaku
industri logistik di Indonesia yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan
seperti: Perusahan Pelayaran / agents, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan
Jasa Pengurusan Transortasi (JPT).
Karakteristik
sistem INAPORTNET:
1. Berbasis web : Selalu dapat diakses dimana saja dan kapan saja (24 jam
dalam 7 hari)
2. Mudah digunakan
3. Aman : Pertukaran data dan informasi terjamin kerahasiaannya
4. Cerdas (Intelligent) : Sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi pengguna.
5. Netral : Tidak memihak, sistem hanya memberikan akses sesuai dengan tingkat
kepentingan pengguna.
6. Otomasi Bisnis Proses existing. Sistem hanya mengotomasi/streamline bisnis
proses yang ada (sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku)
7. Layanan terintegrasi.
Sampai pada akhir tahun 2016 yang lalu
sistem INAPORTNET secara resmi telah berjalan di empat
pelabuhan utama di Indonesia, Pelabuhan Utama Makassar, Pelabuhan Utama
Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pelabuhan Utama
Tanjung Perak. Silahkan (klik) untuk melihat beritanya. Dan secara bertahap akan
dikembangkan dan dioperasikan untuk 12 pelabuhan lainnya di Indonesia, hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015
tentang Penerapan InaPortnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang
di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang
Perubahan PM 157 Tahun 2015.
Penerapan INAPORTNET merupakan
wujud nyata untuk tercapainya Indonesia Nasional Single Window (INSW). Seperti
yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, Indonesian
National Single Window adalah sistem terintegrasi yang memungkinkan
dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan
data dan informasi secara tunggal dan pembuatan keputusan secara tunggal
untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. Dalam
implementasi terkait dengan layanan logistic di Indonesia, terutama yang
memnfaatkan jasa transportasi laut, INSW terbagi atas Tradenet dengan InaPortnet. Tradenet merupakan
layanan terintegrasi pengurusan izin barang ekspor/impor yang saat ini
dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan InaPortnet merupakan
integrasi layanan perizinan kapal (port clearance) yang dikoordinasikan
oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
INAPORTNET pada dasarnya sebagai
system untuk melayani kedatangan/keberangkatan (clearance in/out) kapal
maupun untuk rencana kegiatan bongkar muatnya. Sehingga yang dapat mengakses
sistem ini hanya yang memiliki kepentingan di pelabuhan. Yang mana antara lain:
1.
Otoritas Pelabuhan;
2.
Kesyahbandaran;
3.
BUP (Pelindo I - IV)
4.
Perusahaan Pelayaran/Agent;
5.
Perusahaan Bongkar muat (PBM);
6.
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
Akan tetapi ada pilar pendukung agar
sistem INAPORTNET dapat beroperasi dan kegiatan kapal dan
barang dapat di layani, antara lain:
1. SIMLALA, merupakan sistem online yang di operasikan
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubugan, yang menerbitkan SIUPAL/SIOPSUS dan penerbitan izin
trayek kapal (RPK, PKKA dan PPKN/Deviasi LN).
2. SIMKAPAL dan SIMPELAUT,
merupakan sistem online yang di operasikan oleh Direktorat Perkapalan dan
Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang
menghimpun data dan penerbitan Tanda Pendaftaran Kapal dan penghimpun database
pelaut.
3. SIMKEPEL, merupakan sistem online yang di
operasikan oleh Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubugan, yang menghimpun data pelabuhan – pelabuhan sesuai
UN/LOCODE.
4. SIMPONI, layanan yang tidak kalah pentingnya
juga milik Kementerian Keuangan yang terintegrasi di system Inaportnet, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI),
dimana merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA untuk memfasilitasi
pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi
kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan
penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran
seperti teller (Over
The Counter), ATM (Automatic Teller
Machine), EDC (Electronic Data Capture),
maupun internet banking.
Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran
yang sesuai dengan kebutuhannya.
Secara sederhana dapat penulis ilustrasikan pada gambar di bawah:
Dari ilustrasi yang penulis sajikan di
atas, pembaca dapat melihat integrasi yang terjadi, disini penulis membagi 2
tahap dengan 3 integrasi sistem secara umum, berikut tahapan dan integrasinya :
·
PRA-INAPORTNET
Pada tahap Pra-Inaportnet merupakan
tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu oleh Perusahaan
Pelayaran/Agent/Owner (Pemilik kapal), agar data perusahaan (SIUPAL/SIOPSUS),
data kapal (spesifikasi kapal) dan trayek kapal (RPK, PKKA dan PPKN) dapat
masuk ke sistem Inaportnet, pengguna jasa sebagai pengguna
layanan harus terdata dan terdaftar dilayanan yang telah disediakan oleh
Kementerian Perhubungan yang di operasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut baik itu SIUPAL/SIOPSUS, Spesifikasi Kapal (Tanda Pendaftaran Kapal) dan
Trayek Kapal (RPK (untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di Dalam
Negeri), PKKA (untuk kapal yang berbendera Luar Negeri dengan trayek ke Dalam
Negeri), dan PPKN (untuk kapal berbendera Indonesia yang di operasikan ke Luar
Negeri)).
·
INAPORTNET
Tahapan ini merupakan tahapan utama
dalam kegiatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Dalam tahapan ini
terdapat siklus yang harus di lalui oleh Pengguna Jasa, Regulator dan Operator
dari proses/prosedur kapal masuk sampai pada saat kapal berangkat, siklus
secara sistem berkaitan dan tidak bisa melewati salah satu siklus yang
mandatori. Dari pengajuan kedatangan kapal oleh Pengguna Jasa ke Otoritas
Pelabuhan dan Kesyahbandaran, pengajuan pelayanan kapal dan barang dari
Pengguna Jasa ke BUP (Pelindo), sampai pada pengajuan layanan keberangkatan
hingga penerbitan PNBP Jasa Labuh dari SIMPONI dan penerbaitan SPB. Kesemuanya
terangkum dalam satu sikus INAPORTNET.
·
INTEGRASI SISTEM
Dari 2 (dua) tahapan di atas, terlihat
adanya 3 (tiga) integrasi system yang bekaitan, secara umum berikut penulis
coba sampaikan:
1.Yang petama, terintegrasinya Inaportnet dengan
sistem/layanan yang terdapat pada tahap Pra-Inaportnet. Data yang terdapat pada
database layanan Pra-Inaportnet secara otomatis dapat masuk ke Inaportnet pada
saat Pengguna Jasa menggunakan sistem dalam mengajukan layanan, baik itu
pada saat Perusahaan Pelayaran mengajukan registrasi perusahaan di
layanan Inaportnet dengan menggunakan nomor SIUPAL/SIOPSUS
yang datanya ada pada database SIMLALA, pada saat mengajukan kedatangan/
keberangkatan nomor yang di masukan sesuai trayek (RPK/PKKA/PPKN) yang ada di
SIMLALA, data ini juga secara otomatis akan terintegrasi dengan data pada
database SIMKAPAL, SIMKEPEL dan SIMPELAUT.
2. Yang kedua, terintegrasinya layanan
kedatangan/keberangakatan di Inaportnet dengan sistem PPKB
Online yang di operasikan oleh BUP (Pelindo I-IV). Data yang diajukan akan
masuk ke sistem PPKB Online setelah dilakukan proses verifikasi.
3. Yang ketiga, integrasi terakhir antara Inaportnet dengan
system layanan Kementerian Keuangan (SIMPONI). SIMPONI akan menerbitkan
kode billing di layanan Inaportnet untuk
penarikan PNBP Jasa Labuh yang akan di bayarkan oleh Perusahaan pelayaran, dan
apabila kewajiban PNBP telah dibayar oleh Perusahaan Pelayaran, invoice yang
diterbitkan di inaportnet akan bertanda lunas dan siklus bisa di
lanjutkan. Billing akan terbit pada saat Perusahaan Pelayaran
mengajukan keberangkatan.
sumber: https://sea-and-port.blogspot.co.id